KOMPAS.com - Bripka HE (47) gelap mata saat melihat istrinya HT (42) berduaan dengan seorang anggota TNI, HA (46), di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
HE lalu mencabut pistol miliknya dan menembak HT dan HA saat itu juga.
Akibatnya, kedua korban terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit pasca-kejadian itu.
Baca juga: Bebas Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar Penjara Pakai Baret Bintang Lima dan Sunyi
Menurut Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur, penembakan itu berawal dari kecurigaan Bripka HE saat pulang bertugas dari Makassar pada Kamis (14/5/2020).
Saat itu, sekitar pukul 22.30 Wita, Bripka HE melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya.
Bripka HE pun langsung memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang dalam keadaan tidak terkunci.
Saat itu, ia melihat lampu di ruang tengah dan di dalam kamar padam.
Namun, tak disangka, Bripka HE mendapati istrinya dan Serda HA sedang bersetubuh.
"Dia lalu menembaki istrinya dan Serda HA," ujar Guntur.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi membongkar sejumlah fakta. Salah satunya adalah kedua korban ternyata masih memiliki hubungan kerabat.
Tak hanya itu, mereka juga pernah menjalin kasih sebagai pasangan kekasih.
Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei
"Memang ketika muda, sebelum menikah, mereka mantan pacar. Namun tidak sempat menikah, malah yang melamar duluan pelaku saat itu," kata Guntur kepada wartawan di Makassar, Jumat (15/5/2020).
Di sisi lain, pelaku mengaku tak menyangka istrinya akan berselingkuh dan berhubungan intim dengan Serda HA seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/ Jeneponto.
Seperti diketahui, Bripka HE dan istrinya dikaruniai empat anak.
Atas perbuatannya, Bripka HE saat ini menyandang status tersangka. Guntur mengatakan, ada kemungkinan Bripka HE dipecat dari kesatuannya.
"Apabila inkrah dapat dilakukan pemecatan," kata Guntur.
Baca juga: Bebas Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar Penjara Pakai Baret Bintang Lima dan Sunyi
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik menjerat HE dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
"Saat ini proses hukum pidana (berjalan) di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) malam.
Rasa cemburu yang tak terbendung membuat HE saat ini harus mendekam di rutan Polda Sulsel.
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.