PADANG, KOMPAS.com - Ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus masjid agar bisa menggelar shalat Jumat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini.
Bagi masjid yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk menggelar shalat jumat.
Baca juga: Satu Keluarga yang Positif Corona di Padang Dinyatakan Sembuh
1. Lokasi masjid tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.
2. Jemaah harus masuk dari satu pintu dan dilakukan pengukuran suhu tubuh.
3. Jemaah adalah orang yang dikenal oleh pengurus
4. Usia jemaah harus di bawah 45 tahun.
5. Jemaah tidak memiliki riwayat penyakit kronis
6. Tidak ada kasus positif Covid-19 di sekitar wilayah masjid.
7. Seluruh jemaah memakai masker.
8. Mengatur jarak antar-jemaah.
9. Jemaah membawa sajadah sendiri.
10. Khutbah dipendekkan.
11. Keluar masjid tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun.
12. Pengurus masjid harus membentuk tim khusus untuk mengawasinya poin-poin 10 sampai 11.
Baca juga: 23 Warga Diamankan Polisi karena Melanggar PSBB di Padang
13. Pengurus masjid membuat surat pernyataan akan memenuhi aturan tersebut di atas materai.
"Bagi masjid yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk melaksanakan shalat jumat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Fery Mulyani, yang dihubungi melalui telepon, Jumat (15/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.