BENGKULU, KOMPAS.com - Tim macan Gading dan Polres Bengkulu meringkus empat pelaku pencurian 11 motor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bengkulu.
Mirisnya dua dari empat pelaku merupakan napi yang menjalani bebas secara asimilasi karena pandemi Covid-19.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP. Yusiady membenarkan penangkapan empat pelaku pencurian 11 kendaraan bermotor itu.
Adapun keempat pelaku tersebut yakni MZ (27) dan BZ (23) napi asimilasi dan RR (19) serta R (19).
Baca juga: Sebulan Keluar Penjara, Eks Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor
Keempat pelaku ditangkap secara terpisah yakni di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah. Para pelaku sudah lama diintai kepolisian karena aksi kejahatannya yang meresahkan warga.
"DZ dan MZ merupakan dua napi asimilasi dalam kasus pencurian," kata Kasat Reskrim AKP. Yusiady dalam rilisnya pada media, Jumat (15/5/2020).
Selain meringkus empat pelaku, polisi juga masih melakukan pengembangan dugaan masih ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian di wilayah Bengkulu.
Bersama keempat pelaku polisi mengamankan 11 kendaraan roda dua beragam merek.
Baca juga: Mencuri Motor, Dua Eks Napi Asimilasi Ditembak Mati Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.