SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati dua pencuri motor di Pasuruan, Selasa (5/5/2020) dini hari.
Ternyata, keduanya ternyata mantan napi yang bebas karena program asimilasi pada awal April.
Dua pencuri asal Kabupaten Pasuruan itu berinisial ZA (36), warga Kecamatan Pandaan dan MIR (40), warga Kecamatan Purwosari.
Baca juga: Dua Napi Asimilasi di Yogya Ditangkap, Kejar Pengguna Jalan Sambil Bawa Senjata Tajam
Polisi menangkap keduanya saat mencuri motor di Kecamatan Gempol, Pasuruan. Tapi, mereka melawan saat ditangkap polisi.
Polisi pun terpaksa menembak kedua pencuri tersebut.
"Karena melawan polisi dengan senjata api dan senjata tajam," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pistol, beberapa butir peluru tajam, dan sebilah parang.
Baca juga: Didi Kempot Akan Dimakamkan di Samping Makam Anak Sulungnya di Mejasem Ngawi
Sejak dibebaskan dari Lapas Lowokwaru pada April, keduanya telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara mobil dan motor.
"Selain di Pasuruan, wilayah operasinya juga di Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek," kata dia.
Berdasarkan catatan polisi, ZA telah lima kali masuk dan keluar penjara. Sementara MIR telah enam kali masuk dan keluar penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.