Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Shalat Id di Mana, Ridwan Kamil Akan Putuskan Minggu Depan

Kompas.com - 14/05/2020, 16:37 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumkan daerah mana saja di Jabar yang bisa menggelar shalat ied pada pekan depan. Hal itu ia katakan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia soal shalat Idul Fitri.

"Fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang darurat itu fatwanya shalat Idul Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali ada peluang syariatnya melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar Emil, sapaan akrabnya, Kamis (14/5/2020).

"Di mana kah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan," lanjutnya. 

Baca juga: MUI Maluku: Jangan Anggap Remeh Covid-19, Shalat Id di Rumah Saja

Saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi daerah mana saja yang memungkinkan adanya relaksasi.

Sebelumnya, Emil akan melakukan zonasi wilayah berdasarkan angka kasus penyebaran Covid-19.

"Bisa saja menurut evaluasi gak bisa semua level empat nih. Maka Idul Fitri 100 persen di rumah, atau ada yang turun ke level tiga. Level tiga juga masih belum boleh, kegiatan yang kerumunan. Yang boleh itu kalau nanti kalau masuk ke level 2. Kembali 100 persen tapi dengan protokol," tuturnya.

Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah Corona, MUI Imbau Warga Shalat Id di Rumah

Karena itu, lanjut Emil, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tak menafsirkan fatwa tersebut secara personal.

"Kalau ada yang salah menerjemahkan, saya mohon tunggu pengumuman daerahnya itu boleh atau tidak boleh jangan menafsir sendiri. Pemerintah yang memutuskan kelurahan atau desa mana yang boleh atau tidak boleh menggelar shalat ied," jelasnya.

 

Fatwa MUI

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com