LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengimbau warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 2020 di rumah.
Terlebih bagi warga Bandar Lampung yang wilayahnya kini telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.
Ketua MUI Lampung, Khaeruddin Tahmid mengatakan, imbauan shalat Id tersebut sebagaimana disebut dalam fatwa MUI pusat.
Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Pawai Keliling Saat Malam Takbiran
Dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu disebutkan, kata Khaerudin, pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah untuk daerah yang belum terkendali penyebaran Covid-19.
Dan, penyebaran virus corona di Bandar Lampung dinilai belum terkendali. Bahkan masih berstatus zona merah.
"Diharapkan warga mengikuti fatwa tersebut. Untuk pelaksanaan shalat ied tahun ini, disarankan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin luas," kata Khaerudin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020) siang.
Menurut Khaerudin, pelaksanaan shalat Id di rumah ini bisa dilakukan secara sendiri maupun berjemaah.
"Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah," kata Khaerudin.
Baca juga: Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang
Tata cara pelaksanaannya pun sama seperti shalat Id di tahun-tahun sebelumnya. Hanya tempatnya di rumah dan tidak ada khutbah sesudah shalat.
Jika pun berjemaah, sebatas anggota keluarga saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.