Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PDI-P Kota Madiun, Heru Patriawan, mengatakan, Ikhsan melanggar kode etik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.
Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ikhsan karena terlibat peristiwa itu.
“Pertama setiap kader harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataanya saat situasi seperti ini dan mendukung penuh pemerintahan saat ini tetapi dia melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dilanggar,” kata Heru.
Baca juga: Tertangkap Saat Razia Balap Motor Liar, Anggota DPRD Madiun: Saya Cari Sahur
Kedua, Ikhsan dinilai menjatuhkan nama baik partai. Padahal, setiap kader partai harus menjunjung dan membawa nama baik partai.
Ketiga, setiap kader partai khususnya anggota DPRD wajib mengayomi dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Namun, saat ditanya tentang sanksi untuk Ikhsan, Heru mengaku tak memiliki wewenang. Menurutnya, sanksi merupakan wewenang dari DPP PDI-P di Jakarta.
(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.