Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Saat Razia Balap Motor Liar, Anggota DPRD Madiun: Saya Cari Sahur

Kompas.com - 13/05/2020, 17:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Politikus PDI-P Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur.

“Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.

Ikhsan memenuhi panggilan DPC PDI-P Kota Madiun yang ingin mengklarifikasi keterlibatannya dalam aksi balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun tersebut.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Kota Madiun Suhardo dan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PDI-P Kota Madiun Heru Patriawan memimpin pertemuan itu.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Wali Kota Madiun Minta Warga Pakai Masker

Di hadapan petinggi PDI-P Kota Madiun itu, Ikhsan mengaku juga mencari sopirnya di lokasi tersebut.

Sang sopir, kata dia, membawa kunci mobilnya. Ia tak tahu ternyata lokasi itu dijadikan arena balap liar.

“Saya bawa motor biasa. Sedangkan kunci mobil saya dibawa sopir. Makanya saya cari sopir saya,” jelas Ikhsan.

Saat ditanya memiliki bengkel dan sering mengikuti balap sepeda motor, Ikhsan membantah.

Ia menegaskan, di sana hanya mencari makanan untuk disantap saat sahur.

 

Langgar Tiga Kode Etik

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Heru Patriawan mengatakan, Ikhsan melanggar kode etik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ikhsan karena terlibat peristiwa itu.

“Pertama setiap kader harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataanya saat situasi seperti ini dan mendukung penuh pemerintahan saat ini tetapi dia melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dilanggar,” kata Heru.

Kedua, Ikhsan dinilai menjatuhkan nama baik partai. Padahal, setiap kader partai harus menjunjung dan membawa nama baik partai.

Baca juga: Wali Kota Madiun Pastikan Mal yang Beroperasi Terapkan SOP Covid-19

Ketiga, setiap kader partai khususnya anggota DPRD wajib mengayomi dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Tapi kenyataannya seperti itu,” jelas Heru.

Hasil klarifikasi itu akan dilaporkan kepada DPD PDI-P Jawa Timur dan DPP PDI-P di Jakarta. 

Terkait sanksi, Heru tak banyak bicara. Pemberian sanksi merupakan wewenang DPP PDI-P di Jakarta.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Kota Madiun Suhardo mengatakan, Ikhsan mengaku mencari makanan untuk sahur di lokasi itu. Sebab, Ikhsan tak lagi tinggal bersama orangtuanya setelah menjadi anggota DPRD Kota Madiun.

 

Sebelumnya diberitakan, Polres Madiun Kota memulangkan anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) dan 13 warga lain yang ditangkap saat razia balap motor pada Kamis (7/5/2020).

Mereka dipulangkan karena tak terbukti melakukan tindak pidana perjudian di lokasi balap liar itu.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Madiun Diduga Terlibat Judi Balap Liar, Usia 24 Tahun dan Dikenakan Wajib Lapor

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Polisi pun mengenakan wajib lapor kepada Ikhsan dan 13 warga lainnya.

"Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," lata Fatah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com