"Akhirnya mereka mengaku sudah mencuri sekitar 40-an motor, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Brondong dan Paciran serta di Kabupaten Tuban. Lebih banyak, sebab curanmor ini ternyata sudah dilakukan sejak 2016," kata Harun.
Baca juga: Loloskan 126 Siswa ke SNMPTN, SMAN 2 Lamongan Terbaik se-Jawa Timur
Salah satu tersangka, NEP mengakui, jika dirinya yang bertugas sebagai eksekutor sudah mulai mencuri motor sejak usia muda, dengan alasan karena terhimpit faktor ekonomi.
"Mulai 2016, kira-kira ya sekitar 40-an motor (yang sudah dicuri). Hasilnya biasa saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata NEP.
Dikarenakan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan dan mencoba melarikan diri, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki para tersangka.
Adapun kedua tersangka dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.