PEKANBARU, KOMPAS.com - Bukannya bertobat setelah masuk penjara, tiga orang narapidana alias napi di rumah tahanan (Rutan) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, justru masih nekat mengedarkan narkotika.
Ketiga napi tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, ketiga napi tersebut berinisial S (42), Z (38) dan DD (31).
"Ketiga tersangka merupakan narapidana kasus narkotika. Mereka kita tangkap karena mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Rutan Rengat," kata Misran dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: 13 Anggota Ormas yang Serang Kantor Kontraktor di Samarinda Positif Narkoba
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan sejak Minggu (3/5/2020) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba di sebagian wilayah Inhu, dan bahkan untuk di dalam rutan itu sendiri.
Atas informasi itu, sebut Misran, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu AKP Jalifer L Toruan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif kepala Rutan Rengat, yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Misran, petugas awalnya menangkap napi S di kamar tahanan Blok B.
Dari tangan napi itu, petugas menyita barang bukti tujuh paket besar sabu, lima paket sedang sabu, 95 paket kecil sabu, dan satu bungkus plastik berisi 37 butir pil ekstasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.