Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Dituduh Curi HP, Pria di Tasikmalaya Injak Alquran hingga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/05/2020, 18:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

Atas perbuatannya, HM dan ZN terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya

"Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi

 

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com