Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Dituduh Curi HP, Pria di Tasikmalaya Injak Alquran hingga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/05/2020, 18:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil menangkap HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, yang aksinya viral di media sosial saat menginjak-injak Alquran.

Selain mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) pria yang diduga menyebarkan video trsebut.

Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari warga yang melapor ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu (9/5/2020).

"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Tasikmalaya Injak Alquran, Dituduh Curi HP

Dijelaskan Hendria, kasus tersebut berawal dari hilangnya HP milik seorang warga Salebu yang tengah melakukan suatu musyawarah. Warga pun mencurigai HM sebagai pelakunya.

Saat ditanya, tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga kalau dia berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.

Entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.

"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," kata Hendria.

"Pada saat itu warga sebenarnya tidak mempermasalahkan karena hal itu urusan pribadi HM di hadapan Tuhan. Tapi diam-diam ZN memvideokannya dan mengunduhnya ke media sosial hingga viral," ujar Hendria dikutip dari TribunJabar.com.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com