KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil menangkap HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, yang aksinya viral di media sosial saat menginjak-injak Alquran.
Selain mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) pria yang diduga menyebarkan video trsebut.
Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari warga yang melapor ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu (9/5/2020).
"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Tasikmalaya Injak Alquran, Dituduh Curi HP
Dijelaskan Hendria, kasus tersebut berawal dari hilangnya HP milik seorang warga Salebu yang tengah melakukan suatu musyawarah. Warga pun mencurigai HM sebagai pelakunya.
Saat ditanya, tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga kalau dia berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.
Entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.
"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," kata Hendria.
"Pada saat itu warga sebenarnya tidak mempermasalahkan karena hal itu urusan pribadi HM di hadapan Tuhan. Tapi diam-diam ZN memvideokannya dan mengunduhnya ke media sosial hingga viral," ujar Hendria dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.