Salin Artikel

Berawal dari Dituduh Curi HP, Pria di Tasikmalaya Injak Alquran hingga Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil menangkap HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, yang aksinya viral di media sosial saat menginjak-injak Alquran.

Selain mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) pria yang diduga menyebarkan video trsebut.

Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari warga yang melapor ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu (9/5/2020).

"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).

Dijelaskan Hendria, kasus tersebut berawal dari hilangnya HP milik seorang warga Salebu yang tengah melakukan suatu musyawarah. Warga pun mencurigai HM sebagai pelakunya.

Saat ditanya, tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga kalau dia berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.

Entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.

"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," kata Hendria.

"Pada saat itu warga sebenarnya tidak mempermasalahkan karena hal itu urusan pribadi HM di hadapan Tuhan. Tapi diam-diam ZN memvideokannya dan mengunduhnya ke media sosial hingga viral," ujar Hendria dikutip dari TribunJabar.com.


Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

Atas perbuatannya, HM dan ZN terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya

"Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/10/18221021/berawal-dari-dituduh-curi-hp-pria-di-tasikmalaya-injak-alquran-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke