PADANG, KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengizinkan kegiatan shalat berjemaah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini berlaku bagi daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 rendah atau daerah yang berada di zona hijau.
"Pelaksanaan shalat berjemaah di masjid dilarang karena alasan keamanan. Jika alasan keamanan itu sudah tidak ada, tidak ada alasan untuk melarang jemaah shalat di masjid lagi," ucap Ketua MUI Padang Duski Samad ketika dihubungi, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Wali Kota Ingin Padang Bebas Covid-19 pada 29 Mei
Duski mengatakan, bagi masjid yang menyelenggarakan shalat berjemaah tetap harus sesuai dengan ketentuan, seperti menjalankan protokol Covid-19 dan mendapatkan surat keterangan aman dari Dinas Kesehatan.
Pengurus masjid harus memastikan jemaah cuci tangan sebelum masuk masjid, memakai masker, dan membawa sajadah dari rumah.
Pengurus masjid juga harus memastikan jemaah merupakan orang yang dikenal serta dalam kondisi sehat.
Sementara bagi masjid yang berada di daerah keramaian dan perbatasan tidak diizinkan melaksanakan shalat berjemaah.
"Hal ini untuk menghindari orang luar dari daerah setempat yang shalat di sana," terangnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Raya Padang yang Tak Mau Uji Swab Tak Boleh Buka Toko
Sementara hingga Sabtu (9/5), terdapat 54 kelurahan dari 104 kelurahan yang berada di zona merah.
Artinya pada 50 kelurahan lagi belum ditemukan kasus Covid 19 atau masih dalam zona hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.