Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Banjarmasin Tahap Kedua Lebih Ketat

Kompas.com - 09/05/2020, 09:37 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dilanjutkan untuk tahap kedua.

Pelaksanaan PSBB dipastikan akan lebih ketat.

Sesuai dengan aturan pada Peraturan Wali Kota (Perwali), seluruh toko non-sembako tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Pemkot Bentuk 4 Satgas untuk Kawal Penegakkan Aturan

Kepala Pelaksana Harian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Ichwan Noor Chalik bahkan mengancam akan menutup paksa toko yang buka meski sudah dilarang beroperasi.

"Hukumannya penutupan paksa, kalau ada toko-toko non sembako yang masih buka maka akan kita tutup," ujar Ichwan Noor Chalik dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/5/2020) malam.

Menurut Ichwan, untuk mempertegas penindakan selama masa PSBB tahap kedua, dia sudah meminta kepada Wali Kota Banjarmasin untuk merevisi sejumlah aturan dalam Perwali.

Itu dilakukan agar Satpol PP sebagai penegak Perda bisa bekerja secara maksimal selama masa PSBB tahap kedua.

"Kami sudah minta dengan Wali Kota agar direvisi dan dia sudah setuju, termasuk juga aparat penegak hukum lainnya juga setuju," tutur Ichwan.

Baca juga: Muncul SMS Kata Sayang di Ponsel Istri, Pria Ini Terlibat Perkelahian

Ichwan juga akan mengusulkan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tetap nekat membuka toko setelah diberi sanksi.

"Kalau berulang baru nanti kita usulkan pencabutan izinnya. Satpol PP hanya melakukan penindakan tapi pencabutan izin ada pada instansi yang lain," kata dia.

Sebelum PSBB tahap kedua, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 hari.

Penerapan Perwali menurut Ichwan baru akan diterapkan pada, Senin (11/5/2020) sampai berakhirnya masa PSBB.

"Kita imbau dulu lebih awal sehingga hari Senin itu sudah tidak ada lagi yang buka," kata Ichwan.

PSBB Banjarmasin tahap kedua sudah resmi diberlakukan pada 8 Mei 2020 dan akan berakhir pada 21 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com