KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020).
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, dilansir dari Antara, Jumat.
Baca juga: Kisah Video Prank Sembako Sampah dan Akhir Pelarian YouTuber Ferdian Paleka
Ulung mengatakan, Ferdian dan rekannya bernama Aidil tersebut juga dianggap tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.
Hal itu dibuktikan dengan tidak segera menyerahkan diri dan mereka justru berusaha kabur dari pengejaran aparat.
"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan orangtua dan kerabat Ferdian.
Pasalnya, ada dugaan pihak keluarga turut membantu Ferdian melarikan diri saat dilakukan pengejaran polisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan