Pemuda di Surabaya bernama Bimbim Adhi (18) mengubah lirik lagu Aisyah Istri Rasulullah saat berpesta miras dengan temannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, Bimbim diringkus usai video dengan lirik nabi itu diunggah ke media sosial dan viral.
Ia diringkus Selasa (24/4/2020).
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata dia.
Saat ditangkap, Bimbim meminta maaf.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," ujar dia.
"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," lanjut Bimbim.
Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Pemuda Asal Surabaya yang Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Mengaku Terpengaruh Miras
Aleh menggunggah video berdurasi 30 detik mengenai pelecehan lagu Aisyah Istri Rasulullah.
Dalam video itu, Aleh benyanyi diiringi gitar bersama sejumlah pemuda lainnya.
Tiba-tiba ia memegang rambut dan menariknya ke belakang, berlagak kesurupan.
Saat dia berdiri, ternyata dia hanya mengenakan celana dalam.
Video itu sontak memancing kemarahan umat Islam.
YouTuber berambut kribo itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rosyid A Azhar, Dewantoro | Editor: Dheri Agriesta, Farid Assifa, Candra Setia Budi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.