KOMPAS.com- Sederet kasus pelecehan terhadap lagu Aisyah Istri Rasulullah rupanya terjadi di berbagai daerah.
Di Gorontalo, beberapa remaja menyisipkan kata-kata tak pantas dalam lirik lagu tersebut.
Sementara di Surabaya, seorang pria ditangkap setelah memelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah. Pemuda itu menyanyi sambil berpesta miras.
Sederet kasus itu kini berujung ke ranah hukum hingga ancaman penjara pada para pelakunya.
Baca juga: Pura-pura Kesurupan Saat Nyanyikan Lagu Aisyah Istri Rasulullah, YouTuber Medan Ditangkap
Video berdurasi 29 detik itu memperlihatkan seorang remaja menyisipkan kata-kata tak pantas dan kata-kata binatang dalam nyanyian tersebut.
Sementara remaja lainnya, terlihat menggoyangkan pinggulnya sembari tertawa beberapa kali.
Ada pula seorang laki-laki yang mengenakan handuk dan berjoget.
Kata-kata tak pantas remaja itu menyulut kemarahan netizen. Mereka pun dilaporkan ke polisi.
Kapolres Gorontali AKBP Desmont Harjendro mengemukakan, kini tiga remaja itu telah ditangkap.
Mereka adalah AAR (21), RA (21) dan FYA (19).
"Saat ini ketiga remaja tersebut telah diamankan di Polsek Gorontalo," kata Desmont, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Viral 3 Remaja Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Sambil Joget, Polisi: Sudah Ditangkap
Pemuda di Surabaya bernama Bimbim Adhi (18) mengubah lirik lagu Aisyah Istri Rasulullah saat berpesta miras dengan temannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, Bimbim diringkus usai video dengan lirik nabi itu diunggah ke media sosial dan viral.
Ia diringkus Selasa (24/4/2020).
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata dia.
Saat ditangkap, Bimbim meminta maaf.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," ujar dia.
"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," lanjut Bimbim.
Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Pemuda Asal Surabaya yang Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Mengaku Terpengaruh Miras
Aleh menggunggah video berdurasi 30 detik mengenai pelecehan lagu Aisyah Istri Rasulullah.
Dalam video itu, Aleh benyanyi diiringi gitar bersama sejumlah pemuda lainnya.
Tiba-tiba ia memegang rambut dan menariknya ke belakang, berlagak kesurupan.
Saat dia berdiri, ternyata dia hanya mengenakan celana dalam.
Video itu sontak memancing kemarahan umat Islam.
YouTuber berambut kribo itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rosyid A Azhar, Dewantoro | Editor: Dheri Agriesta, Farid Assifa, Candra Setia Budi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.