Pada Sabtu (2/5/2020) warga menemukan kerangka tulang manusia di Sungai Loading dan melapor ke Polsek Tabalar.
“Setelah tim kami ke sana, kami lihat ada kejanggalan. Karena tulang terikat tali dengan pemberat batu. Ini pasti pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Perempuan Ini Bunuh Kekasih Pakai Kayu Ulin, Buang Jasadnya ke Sungai
Saat ini, katanya. Kedua pelaku, MH dan TH sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial MN (26), membunuh kekasihnya sendiri bernama Anselmus Aselrong alias Ace usia 45 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2020 di Kampung Tabalar Ulu,Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pelaku membunuh pacarnya dengan cara memukul korban dengan menggunakan kayu ulin di bagian kepala saat korban sedang tertidur di pondok.
Baca juga: Fakta Sopir Pikap Tampar Petugas SPBU Perempuan di Jabar, Tak Terima Ditegur, Korban Cabut Laporan
(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.