Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Perempuan yang Bunuh Kekasihnya Pakai Kayu Ulin Lalu Jasadnya Dibuang ke Sungai

Kompas.com - 06/05/2020, 16:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah polisi berhasil menangkap MN (26), pelaku yang membunuh kekasihnya sendiri bernama Anselmus Aselrong alias Ace (45), fakta baru pun terungkap. Tenyata, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati.

Diketahui, jasad korban ditemukan tinggal kerangka oleh warga di Sungai Loading Jalan TSM Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (2/5/2020) lalu.

Sementara, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis 12 Maret 2020 di Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga: Fakta 4 Bersaudara Tewas Dibunuh Keluarga Sendiri, Semua Jasad Ditemukan di Hutan

Kepada polisi, MN mengaku tega membunuh kekasihnya karena sakit hati sering dianiaya oleh korban.

Karena sakit hati, pelaku lantas memukul korban dengan menggunakan kayu ulin di bagian kepala saat korban sedang tertidur di pondok.

Setelah korban tewas, pelaku lantas menghubungi rekannya berinisal TH (37) untuk membantunya membuang jasad korban ke Sungai Loadiang. Jarak lokasi pembuangan dengan pondok sekitar tiga kilometer.

Baca juga: Heboh Anggota DPRD Maluku Tengah Ngamuk Balikkan Meja dan Lempar Mikrofon, Ini Penjelasannya

Keduanya membawa jenazah korban dengan menggunakan motor. Sebelum dibuang, mayat terlebih dahulu diikat batu agar tenggelam.

 

Pada Sabtu (2/5/2020) warga menemukan kerangka tulang manusia di Sungai Loading dan melapor ke Polsek Tabalar.

“Setelah tim kami ke sana, kami lihat ada kejanggalan. Karena tulang terikat tali dengan pemberat batu. Ini pasti pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Perempuan Ini Bunuh Kekasih Pakai Kayu Ulin, Buang Jasadnya ke Sungai

Saat ini, katanya. Kedua pelaku, MH dan TH sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial MN (26), membunuh kekasihnya sendiri bernama Anselmus Aselrong alias Ace usia 45 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2020 di Kampung Tabalar Ulu,Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pelaku membunuh pacarnya dengan cara memukul korban dengan menggunakan kayu ulin di bagian kepala saat korban sedang tertidur di pondok.

Baca juga: Fakta Sopir Pikap Tampar Petugas SPBU Perempuan di Jabar, Tak Terima Ditegur, Korban Cabut Laporan

 

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com