BULELENG, KOMPAS.com - Upacara Ngaben atau upacara kematian di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, saat wabah Covd-19 belum mereda pada Jumat (1/5/2020) lalu, berbuntut panjang.
Sebab, seorang warga berinisial GS yang dianggap paling bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.
"Gede S, selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga diamankan selama 1x24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, saat dihubungi, Senin (4/5/2020) malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 4 Mei 2020
Sumarjaya mengatakan, upacara pengabenan tersebut dihadiri sekitar 50 orang.
Hal tersebut dianggap melanggar hukum sebab menyebabkan kerumunan saat pandemi Covid-19 belum mereda.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan," kata dia.
Setelah memanggil dan periksa saksi-saksi, maka ditemukan cukup bukti untuk menetapkan GS sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang Ayah di Bali Tega Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Sumarjaya mengatkan, pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi–tingginya Rp 100 juta.
Atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.