Sementara itu, pada kesempatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy menyampaikan bahwa pihaknya mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.
"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB, setelah upaya lain yang sudah dilakukan. Namun, masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," ucap Agung.
Dia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan proporsional serta mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua, agar masyarakat tertib sesuai anjuran pemerintah," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.