Salin Artikel

Pelanggar PSBB di Pekanbaru Jadi Terdakwa, Disidang Secara Online

Sidang digelar melalui online dari Polresta Pekanbaru oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU). Hakim diketuai Setiono SH MH. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, dalam sidang tersebut, menghadirkan 16 orang terdakwa dengan kasus pelanggaran yang berbeda.

Kasus yang pertama diadili dengan satu orang terdakwa berinisial RP (65), seorang pria pengelola warung internet (warnet) di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Terdakwa RP sebelumnya ditangkap Polresta Pekanbaru pada 18 April 2020, karena membuka usaha warnet saat diberlakukan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Petugas sudah berulang kali mengingatkan, tetapi yang bersangkutan masih tetap mengoperasikan warnetnya. Sehingga, dia dilakukan penangkapan dan hari ini disidangkan," kata Sunarto pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu.

Pelanggar hiburan malam

Kemudian pada kasus yang diadili kedua, dengan 15 orang terdakwa. 

Mereka ini sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

"Mereka diamankan pada Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 WIB. Dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka, dan salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun sambil minum minuman keras serta pesta narkotika," sebut Sunarto.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan JPU dan Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap terdakwa dan terbuka untuk umum. 

Sebab, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 216 KUHP dan Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Pilih penjara atau denda

Dari persidangan kasus pertama, RP mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Hakim akhirnya memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 750.000 kepada RP dan terdakwa menerima hasil sidang tersebut.

Sedangkan 15 orang terdakwa, dituntut pidana satu bulan penjara atau denda Rp 800.000.

Para tersangka akhirnya memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Warga terus saja membandel...

Sementara itu, pada kesempatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy menyampaikan bahwa pihaknya mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB, setelah upaya lain yang sudah dilakukan. Namun, masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," ucap Agung.

Dia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan proporsional serta mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua, agar masyarakat tertib sesuai anjuran pemerintah," kata Agung.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/16440471/pelanggar-psbb-di-pekanbaru-jadi-terdakwa-disidang-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke