Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2020, 16:44 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pertama kalinya, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, disidang secara online, Rabu (29/4/2020). 

Sidang digelar melalui online dari Polresta Pekanbaru oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU). Hakim diketuai Setiono SH MH. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, dalam sidang tersebut, menghadirkan 16 orang terdakwa dengan kasus pelanggaran yang berbeda.

Baca juga: Mulai 1 Mei, Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Ditindak

Kasus yang pertama diadili dengan satu orang terdakwa berinisial RP (65), seorang pria pengelola warung internet (warnet) di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Terdakwa RP sebelumnya ditangkap Polresta Pekanbaru pada 18 April 2020, karena membuka usaha warnet saat diberlakukan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Petugas sudah berulang kali mengingatkan, tetapi yang bersangkutan masih tetap mengoperasikan warnetnya. Sehingga, dia dilakukan penangkapan dan hari ini disidangkan," kata Sunarto pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: PSBB Periode Kedua di Pekanbaru, Penegakan Hukum Dimaksimalkan

Pelanggar hiburan malam

Kemudian pada kasus yang diadili kedua, dengan 15 orang terdakwa. 

Mereka ini sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

"Mereka diamankan pada Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 WIB. Dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka, dan salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun sambil minum minuman keras serta pesta narkotika," sebut Sunarto.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan JPU dan Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap terdakwa dan terbuka untuk umum. 

Sebab, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 216 KUHP dan Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Baca juga: PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Penting Diketahui

Pilih penjara atau denda

Dari persidangan kasus pertama, RP mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Hakim akhirnya memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 750.000 kepada RP dan terdakwa menerima hasil sidang tersebut.

Sedangkan 15 orang terdakwa, dituntut pidana satu bulan penjara atau denda Rp 800.000.

Para tersangka akhirnya memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Data Tak Sesuai yang Diajukan, Ketua RW di Pekanbaru Tolak Bantuan Dampak Corona

 

Warga terus saja membandel...

Sementara itu, pada kesempatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy menyampaikan bahwa pihaknya mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB, setelah upaya lain yang sudah dilakukan. Namun, masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," ucap Agung.

Dia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan proporsional serta mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua, agar masyarakat tertib sesuai anjuran pemerintah," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com