Setelah itu, polisi segera menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegar meminta warga untuk segera melapor jika ada praktek serupa.
"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.