Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membongkar Praktik Pungli Selama 23 Tahun di Kota Solo, 142 Toko Jadi Korban

Kompas.com - 29/04/2020, 04:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Kisah 3 Guru Ciamis Ajari Siswa di Rumah: Jalan Kaki 1,5 Jam, Lewati Bukit dan Siap Hadapi Satwa Liar

Setelah itu, polisi segera menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegar meminta warga untuk segera melapor jika ada praktek serupa.

"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (Teuku Muhammad Valdy Arief).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com