Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membongkar Praktik Pungli Selama 23 Tahun di Kota Solo, 142 Toko Jadi Korban

Kompas.com - 29/04/2020, 04:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Komplotan yang meminta pungutan liar (pungli) selama 23 tahun di Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar. Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan di Kantor Polsek Pasar Kliwon. 

Ketiga pelaku tersebut adalah yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Lalu Tukimin (76), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.

Dari penyelidikan polisi, para pelaku sering beraksi di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono, Senin (27/4/2020), dilansir dari Antara.

Berdalih uang keamanan

Sementara itu, Tegar menjelaskan, para pelaku berdalih meminta iuran keamanan. Lalu, untuk meyakinkan para pemilik toko, pelaku mengenakan seragam layaknya petugas resmi.

Seragam tersebut berwarna biru tua, lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya. Lalu, di lengan kiri tertulis ada nama dari kelompok para pelaku.

Menurut Tegar, kelompok pungli tersebut awalnya beranggotakan 10 orang, dan saat ini tersisa tiga orang. 

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per toko," katanya.

Lalu, dari pengakuan para pelaku, dalam sebulan mereka bisa mendapatkan pungutan rata-rata Rp 3 juta setiap bulannya. 

Tak punya kantor

Menurut Tegar, kasus tersebut terbongkar saat salah satu pedagang melapor ke Kelurahan Gajaha, Pasar Kliwon, soal adanya praktek pungli.

Setelah itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang lebih ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran, telah diminta uang iuran setiap bulannya.

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.

 

Baca juga: Kisah 3 Guru Ciamis Ajari Siswa di Rumah: Jalan Kaki 1,5 Jam, Lewati Bukit dan Siap Hadapi Satwa Liar

Setelah itu, polisi segera menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegar meminta warga untuk segera melapor jika ada praktek serupa.

"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (Teuku Muhammad Valdy Arief).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com