PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menyegel sebuah warung internet (warnet), karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain menutup warnet di Jalan S Parman, Kota Padang itu, Satpol PP juga menyita satu unit komputer warnet sebagai barang bukti.
"Mereka melanggar aturan PSBB, di mana masih buka, bahkan hingga dini hari," ujar Kepala Satpol PP Padang Alfiadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 26 April 2020
Alfiadi mengatakan, para pengunjung warnet yang kedapatan saat razia langsung diminta pulang ke rumah masing-masing.
"Kebanyakan mereka kabur saat kita datang. Kemudian yang masih asyik bermain kita suruh pulang," kata Alfiadi.
Alfiadi mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan PSBB di Sumbar.
Baca juga: Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik
Aturan mengenai PSBB mewajibkan agar warnet berhenti beroperasi untuk sementara waktu, selama pelaksanaan PSBB.
"Saat PSBB warnet dilarang buka. Dilarang kumpul-kumpul. Sebaiknya di rumah saja," kata Alfiadi.
Baca juga: 2 Bus Pariwisata Ketahuan Bawa 72 TKI dari Malaysia Saat PSBB
Pemilik warnet yang tidak mengindahkan PSBB dan instruksi Pemerintah Kota Padang akan ditindak sesuai peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Menurut Alfiadi, pihaknya secara rutin berpatroli untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di Kota Padang.
"Kita juga menemukan remaja yang berkumpul-kumpul dengan agenda tidak jelas. Mereka kita bubarkan," kata Alfiadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.