Salin Artikel

Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB

Selain menutup warnet di Jalan S Parman, Kota Padang itu, Satpol PP juga menyita satu unit komputer warnet sebagai barang bukti.

"Mereka melanggar aturan PSBB, di mana masih buka, bahkan hingga dini hari," ujar Kepala Satpol PP Padang Alfiadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Alfiadi mengatakan, para pengunjung warnet yang kedapatan saat razia langsung diminta pulang ke rumah masing-masing.

"Kebanyakan mereka kabur saat kita datang. Kemudian yang masih asyik bermain kita suruh pulang," kata Alfiadi.

Alfiadi mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan PSBB di Sumbar.


Aturan mengenai PSBB mewajibkan agar warnet berhenti beroperasi untuk sementara waktu, selama pelaksanaan PSBB.

"Saat PSBB warnet dilarang buka. Dilarang kumpul-kumpul. Sebaiknya di rumah saja," kata Alfiadi.

Pemilik warnet yang tidak mengindahkan PSBB dan instruksi Pemerintah Kota Padang akan ditindak sesuai peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Menurut Alfiadi, pihaknya secara rutin berpatroli untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di Kota Padang.

"Kita juga menemukan remaja yang berkumpul-kumpul dengan agenda tidak jelas. Mereka kita bubarkan," kata Alfiadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/26/15322741/satpol-pp-menyita-komputer-warnet-yang-buka-saat-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke