Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Risma Terjun Menata Barang Milik Pedagang Pasar Genteng Jelang PSBB Surabaya

Kompas.com - 26/04/2020, 13:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Pengukuran suhu bagi pengunjung

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, sebelum masuk pasar, pedagang dan pembeli harus melakukan pengecekan suhu tubuh.

Jika ditemukan warga dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, mereka tak diperkenankan masuk.

"Ini berlaku baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat," kata dia.

Kemudian, Pemkot Surabaya meminta pedagang dan pembeli tidak bersentuhan saat transaksi.

Pembeli cukup meletakkan uang lalu diambil oleh pedagang sembari menyemprotkan hand sanitizer ke uang tersebut.

"Perintah dari Bu Risma jangan sampai ada sentuhan langsung antara pedagang dengan pedagang dan pedagang dengan pembeli. Kalau pun harus membayar dengan uang, uangnya harus diletakkan baru kemudian diambil pembeli dengan disemprot hand sanitizer," ujar dia.

Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan

PSBB diterapkan dua hari lagi

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.
Sekitar dua hari lagi atau pada 28 April 2020, PSBB Surabaya mulai diterapkan.

PSBB diberlakukan selama 14 hari hingga 11 Mei 2020 mendatang.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com