Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam,
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemi Covid-19,” jelas Sumarna.
Dari pengakuan sementara calon penumpang, yang bersangkutan nekad menyelundupkan sabu karena himpitan ekonomi, sebab saat ini dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan karena telah di PHK tarkait dampak Covid-19 ini.
“Pengakuan yang bersangkutan seperti itu, namun apa pun alasan dirinya, tetap saja apa yang dilakuka tidak dibenarkan dan termasuk tindak kejahatan,” jelas Sumarna.
Sementara itu, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.