Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Tega Cabuli Keponakan yang Masih SD hingga Hamil

Kompas.com - 24/04/2020, 11:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa FO (14).

Siswi kelas VI asal Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dihamili oleh pamannya sendiri MB alias T (52).

Tak terima anaknya dihamili, ayah kandung korban, DO, kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, mengatakan, pihaknya sudah memproses kasus itu dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Baca juga: Jembatan Gantung Putus, 1.000 Warga di Sikka, NTT, Terisolir

Menurut Jamari, korban selama ini tinggal di rumah pelaku.

"Korban dua kali dicabuli oleh pelaku yakni pada Bulan Mei 2019 dan Bulan Desember 2019," ungkap Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Korban, lanjut Jamari, dicabuli pertama kali, saat sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.

Saat itu, di rumah pelaku, hanya ada korban dan pelaku, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan sang paman untuk mencabuli korban.

Jamari menyebut, korban sempat melawan saat hendak dicabuli.

Namun, karena pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh, korban tak berdaya.

Usai mencabuli korban, pelaku kembali mengancam, agar tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

"Kejadian kedua, korban dicabuli di kebun milik pelaku, dengan ancaman yang sama," ungkap Jamari.

Kasus itu baru terungkap, saat perut korban semakin membesar.

Setelah didesak oleh orangtua kandungnya, korban akhirnya mengaku telah dihamili oleh pamannya sendiri.

Baca juga: Cegah Corona, Pemprov NTT Minta Bandara El Tari Kurangi Jam Operasional

Jamari menyebut, orangtua sempat terkejut dengan pengakuan korban.

Namun, karena tak terima anaknya dihamili, orangtua lantas melapor ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak dan membekuk pelaku di tempat tinggalnya.

Korban juga sudah divisum di rumah sakit.

"Pelaku sudah kami tahan di Mapolres TTS untuk selanjutnya diproses hukum," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com