Sebagian uang hasil curian habis dipakai foya-foya, sisanya dibawa pelaku ke kampung halamannya Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk dipakai kebutuhan sehari-harinya.
"Saat pelaku ditangkap, kita juga mendapati sisa bukti uang curian yang nilainya masih berjumlah puluhan juta rupiah. Adapun tiga pelaku lainnya yang diamankan adalah pria berinisial DA, HE dan DY," tambah Setiyana.
Selain berhasil mengamankan keempat pelaku, lanjut Setiyana, pihaknya pun menyita satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku utama saat menjalankan aksinya.
Kini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Khusus pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku lainnya sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Kita berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan bantuan informasi dari masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.