Salin Artikel

Mantan Karyawan Toko Plastik Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Dipakai Sewa PSK

Pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah di laci lemari toko dan digunakan sebagian uangnya untuk berfoya-foya serta menyewa pekerja seks komersial (PSK) di Karawang, Jawa Barat.

Aksi pelaku akhirnya berhasil diungkap oleh petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota setelah penyelidikan sesuai laporan korban.

"Berbekal dari keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial RI, di sebuah tempat wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," jelas Kepala Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Setiyana kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/4/2020).

"Pelaku selama ini sempat buron karena melarikan diri ke daerah Karawang. Setelah hasil pengembangan kasus, kami pun mengamankan tiga pelaku lainnya sebagai penadah atau penerima uang curian." 

Setiyana menambahkan, sesuai keterangan pelaku dalam aksinya dilakukan seorang diri dengan cara memanjat genting rumah di samping toko plastik tersebut saat tengah malam.

Kemudian, pelaku berhasil masuk lewat bangunan lantai dua toko mantan majikannya dan menggondol uang ratusan juta.

Setelah aksinya dirasa berhasil, pelaku langsung melarikan diri ke Karawang dan menuju tempat hiburan bersama tiga temannya di wilayah tersebut.


Uang curian dipakai foya-foya

Sebagian uang hasil curian habis dipakai foya-foya, sisanya dibawa pelaku ke kampung halamannya Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk dipakai kebutuhan sehari-harinya.

"Saat pelaku ditangkap, kita juga mendapati sisa bukti uang curian yang nilainya masih berjumlah puluhan juta rupiah. Adapun tiga pelaku lainnya yang diamankan adalah pria berinisial DA, HE dan DY," tambah Setiyana.

Selain berhasil mengamankan keempat pelaku, lanjut Setiyana, pihaknya pun menyita satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Kini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Khusus pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Kita berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan bantuan informasi dari masyarakat," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/22/15520881/mantan-karyawan-toko-plastik-bawa-kabur-uang-ratusan-juta-dipakai-sewa-psk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke