Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/04/2020, 17:49 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Saiful Mahdi.

Saiful yang merupakan dosen Unsyiah tersebut dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ety Astuti.

Baca juga: Warga Meninggal Setelah 2 Hari Tidak Makan, Ini Kata Wali Kota Serang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan penjara dan membayar denda Rp10 juta," ujar hakim Ety Astuti saat membacakan amar putusan pada Selasa (21/4/2020).

Hukuman penjara dan denda tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal memberatkan, terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.

Baca juga: Viral Video Ayah Aniaya Anak untuk Menyuruh Istrinya Pulang

Setelah vonis dibacakan, terdakwa Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh langsung menyatakan banding.

“Karena hari ini kami turut berduka, innalillahi wainnailahi rajiun, maka kami menyatakan banding,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul kepada majelis hakim.

Baca juga: Keluarga Pasien Tidak Jujur, 21 Tenaga Medis di Cirebon Diisolasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com