Salin Artikel

Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Saiful yang merupakan dosen Unsyiah tersebut dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ety Astuti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan penjara dan membayar denda Rp10 juta," ujar hakim Ety Astuti saat membacakan amar putusan pada Selasa (21/4/2020).

Hukuman penjara dan denda tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal memberatkan, terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh langsung menyatakan banding.

“Karena hari ini kami turut berduka, innalillahi wainnailahi rajiun, maka kami menyatakan banding,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul kepada majelis hakim.


Latar belakang

Sebelumnya Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi oleh teman sejawatnya yakni Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi.

Taufiq merasa malu dan merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful di dalam sebuah grup WhatsApp.

Berikut kata-kata di grup WhatsApp Unsyiah Kita pada 25 Februari 2019:

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin.

Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?

Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".

https://regional.kompas.com/read/2020/04/21/17494731/kasus-grup-whatsapp-dosen-unsyiah-saiful-mahdi-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke