Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 14:09 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kisruh yang yang sempat terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terkait atas dimintanya uang pembayaran peti jenazah yang dilakukan pihak RS Budi Kemuliaan kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dirumah sakit tersebut, akhirnya terselesaikan.

Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Batam dr Didi Sumarjadi mengatakan, hal ini hanya murni kesalahpahaman saja.

“Sudah selesai, semua ini hanya kesalahpahaman saja. dr Gilang yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Budi Kemuliaan Batam sudah mengklarifikasinya,” kata dr Didi melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

dr Didi menegaskan bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar corona Covid-19 ditanggung oleh negara alias semuanya gratis.

“Semuanya gratis tis tis,” tambah dr Didi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Tim Pemulasaraan Jenazah Corona RSUD Tasikmalaya Buat Peti Mati Khusus Muslim

Aturan Kemenkes sebagai rujukan biaya 

Hal ini dilanjutkan Didi merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

Bahkan dari Keputusan Menteri Kesehatan, itu sudah diatur semua pembiayaan terhadap pasien, mulai dari dia dirawat, sampai dia sembuh dan jika dia meninggal, sampai ke liang lahat itu semua ditanggung negara.

Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan

Para pasien yang dikategorikan sebagai pasien terpapar corona ini, menurut dr Didi sudah diatur dengan jelas di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, mulai dari ODP, PDP dengan penyakit penyerta hingga PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19, semuanya ditanggung negara.

Begitu juga dengan penanganannya dan penggunaan alat-alat medis terhadap pasien, hal itu juga ditanggung negara.

 “Tarif perawatan jalan, tarif perawatan inap, penggunaan ruang isolasi tanpa fentilator, penggunaan fentilator, pasien dinyatakan sembuh yang yang masih melaksanakan rawat jalan, pasien meninghal dunia, kantong jenazah, ambulans, mobil jenazah, gali kubur, sampai ke plastik pembungkus dan disinfektan mobil jenazah pun di tanggung negara, jadi tidak ada lagi pihak rumah sakit meminta biaya,” terang Didi.

Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Buruh Panggul Pasar Positif Corona di Bali Isolasi Mandiri di Rumah

Minta maaf ke keluarga pasien

Terkait kejadian di RSBK Batam, dr Didi kembali mengatakan hal ini murni kekeliruan, dan tidak seharusnya keluarga pasien terpapar covid-19 diminta untuk membeli peti jenazah dan membayar biaya ambulan atau mobil jenazah.

“Dan atas kekeliruan tersebut, pihak RSBK Batam akhirnya membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis,” pungkas dr Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com