Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum PSBB Diberlakukan, Wali Kota Banjarmasin akan Terbitkan Perwali

Kompas.com - 20/04/2020, 17:30 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Menurut Ibnu Sina, Perwali itu nantinya akan menjadi landasan atau payung hukum penerapan PSBB di Kota Banjarmasin.

"Kami akan membutuhkan perangkat hukum berupa Peraturan Wali Kota, dan Perwali ini dalam tahap pembahasan," ujar Ibnu Sina dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2020) siang.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin: Sosialisasi Hanya 4 Hari, Setelah Itu PSBB Berlaku

Perwali yang akan dibuat, ujarnya, akan tetap berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) no 20 dan juga peraturan Menteri Kesehatan.

"Karena memang ada perbedaan pada setiap daerah, tetapi Perwali akan tetap mengacu pada PP dan peraturan Menkes. Isinya nanti apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang," tambahnya.

Ibnu Sina juga menegaskan, PSBB yang akan diberlakukan di Kota Banjarmasin akan berlangsung selama 14 hari mulai sejak tanggal diberlakukan.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin

Namun, apabila dirasa kurang maksimal, maka PSBB bisa saja diperpanjang pada 14 hari berikutnya.

Dia pun menyatakan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menyiapkan anggaran untuk lancarnya pelaksanaan PSBB.

"Sesuai dengan kesepakatan dengan dewan, kita sudah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan, kemudian dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com