Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya

Kompas.com - 15/04/2020, 15:56 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kusworo mengatakan, Jebpar ditangkap tidak lepas dari tindak lanjut pihaknya setelah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada 7 Januari 2020 lalu.

Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.

"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.

Baca juga: Dibantu 6 Temannya, Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istri, Jenazah Dibuang di Exit Tol Kebomas

Dengan tertangkapnya Jebpar, maka total sudah ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Saat ini, sambungnya, pihak masih akan mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com