PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus corona di Kota Pekanbaru, Riau, telah disetujui Menteri Kesehatan.
PSBB di Pekanbaru rencananya akan dimulai pada 17 April 2020.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah disepakati dalam rapat yang digelar Pemerintah Kota Pekanbaru bersama intansi terkait.
Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini
Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat.
Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.
Baca juga: 9 Orang Positif Corona di Pekanbaru, 1 Pasien Sembuh
Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan harmonisasi dan mendapat persetujuan.
"Karena ini akan diselaraskan dengan Pergub. Jangan sampai ternyata bertentangan dengan Pergub. Jadi kita harap hari ini Peraturan Wali Kota selesai dibahas oleh Provinsi, 17 April 2020 kita laksanakan PSBB," kata Irba saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.