Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Vandalisme Hina Pemerintah dan Tulis "Kill the Rich" Berstatus Mahasiswa, Ditangkap di Banjar

Kompas.com - 13/04/2020, 06:51 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Terancam 10 tahun penjara

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHPidana dan atau 207 KUHPidana, dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Yulian.

Yulian mengimbau jangan ada warga yang memprovokasi dan menyebarkan hoaks atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

Kata dia, jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Mari jaga keamanan bersama dan tetap menerapkan social, physical distancing di tengah pandemi Covid-19 ini. Kepada warga mari kita saling mengedukasi agar jangan sampai terpancing dengan berita hoaks," kata Yulian. 

Baca juga: Pasca-aksi Kelompok Baju Hitam, Siswa Penyandang Disabilitas Takut ke Sekolah hingga Jejak Vandalisme Dimana-mana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com