Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Vandalisme Ujaran Kebencian di Jabar Terinspirasi Film Joker

Kompas.com - 13/04/2020, 06:42 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat telah menetapkan HS (21), AA (20), dan MA (20) sebagai tersangka vandalisme ujaran kebencian kepada pemerintah.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka melakukan vandalisme ujaran kebencian tersebut terinspirasi dari film dan media sosial.

"Aksi ini terinspirasi dari Film Joker," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat virtual konferensi pers bersama wartawan, Minggu sore (12/4/2020).

Selain itu, lanjut Yulian, aksi ini terinspirasi dari lirik lagu grup band, dan sejumlah tayangan di media sosial.

Baca juga: Kelompok Anarko yang Lakukan Vandalisme di Tangerang Berencana Bikin Onar Se-Pulau Jawa

 

Vandalisme ini, kata dia, spontan dilakukan tanpa ada perintah dari seseorang atau sebuah kelompok.

"Ikut-ikutan seperti di media sosial," jelas Yulian.

Sebelum beraksi, para tersangka patungan membeli cat semprot warna hitam.

Setelah membeli cat semprot, tersangka kemudian membuat vandalisme di sejumlah lokasi.

Selain cat semprot dan handphone, kata Yulian, petugas menyita tujuh buku dari para tersangka.

Baca juga: Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun

 

Berstatus mahasiswa

Buku tersebut di antaranya berjudul Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat, Bertuhan Tanpa Beragama, Sex dan Revolusi, Nietzsche Sabda Zarathustra, Negeri Para Bedebah.

Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal, Polres Banjar, Jawa Barat menangkap empat pemuda yang diduga membuat vandalisme bertuliskan ujaran kebencian kepada pemerintah.

Dari empat pemuda ini, dua orang berstatus mahasiswa.

Baca juga: Pasangan Pengantin di Kota Banjar Gelar Akad Nikah Pakai Masker, Resepsi Dibatalkan

Dari keempat pemuda yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HS (21), AA (20), dan MA (20).

Satu orang lagi yakni MMA (20) masih berstatus saksi.

"Penetapan tersangka didasari aktivitas mereka yang melakukan vandalisme dengan cat semprot di beberapa lokasi di Kota Banjar," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com