KOMPAS.com- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan pada 15.April 2020 selama 14 hari di lima daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku telah menyiapkan skema bantuan bagi warga terdampak, mulai bantuan pangan hingga dana sosial.
Baca juga: Sederet Fakta 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB...
Program tersebut menggerakkan masyarakat kampung untuk menyediakan dapur umum.
Bahan makanan bisa diperoleh dari pemerintah ataupun sumbangan dari warga sekitar.
"Akan ada dapur umum untuk mereka (warga terdampak) agar tidak kelaparan. Yang bisa menyumbang makanan, silahkan koordinasikan dengan RT RW-nya. Semua RW di wilayah PSBB harus siaga, membantu sesama dan saling mengingatkan untuk waspada," ujar Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya
Ilustrasi beras
Emil membagi bantuan menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi.
Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.
Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.
"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," kata Emil.
Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama secara berkala.
Baca juga: Gubernur Emil: Kota Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB Maksimal
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," tutur Emil.
Menurutnya, penerapan di kabupaten dengan kota akan berbeda, karena keduanya memiliki karakteristik berbeda.
Bahkan ada beberapa kecamatan yang mendapatkan penanganan berbeda karena sudah disebut sebagai zona merah.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dendi Ramdhani | Editor: Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.