Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Persembunyian KKB di Mimika Ternyata Milik Sekuriti PT Freeport Indonesia

Kompas.com - 11/04/2020, 02:00 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans-Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4/2020).

Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut, hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, rumah tersebut milik Ivan Sambom.

Baca juga: Salah Satu Anggota KKB yang Tewas Saat Kontak Senjata di Mimika adalah Anak Buah Lekagak Telenggen

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," kata Era dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.

Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).

Dalam peristiwa itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia baru bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia.

Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49) dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika di-backup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.

Baca juga: KKB di Mimika Kembali Dilumpuhkan TNI-Polri, 1 Anggota KKB Tewas, 1 Senpi Diamankan

 

Petugas sekuriti PT Freeport Indonesia

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai petugas sekuriti, dan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan wilayah Mimika.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.

Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Baca juga: 2 Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Tewas, Senapan Angin, Panah hingga Kapak Disita

 

Anak buah Lekagak Telenggen

Terkait dua jenazah anggota KKB yang tewas dalam kontak tembak tersebut diketahui berinisial TK dan MK.

TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020).

"Terkait dengan dua orang yang meninggal dunia di TKP, Polres Mimika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK," kata Era

Era memastikan proses penyelidikan terhadap jaringan TK maupun anggota KKB lainnya masih akan berlanjut, dan akan disampaikan secara transparan.

Era pun meminta kepada masyarakat jangan percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar.

"Masyarakat jangan percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar. Aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada, seperti sdr. Ivan yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Terbongkarnya Penyuplai Makanan dan Amunisi untuk KKB, Berawal dari Petugas Gelar Razia

Kontak senjata di Jalan Trans-Nabire Mimika

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/4/2020), dua anggota KKB tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI - Polri di Jalan Trans-Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika.

Keduanya tewas setelah terlibat kontak tembak dengan aparat gabungan.

Ketika itu, aparat gabungan akan menyergap kelompok tersebut disebuah rumah kayu yang dijadikan tempat persembunyian.

Selain menewaskan 2 anggota KKB, seorang berinisial IS (Ivan Sambom) juga berhasil diamankan.

Penyergapan dilakukan setelah sebelumnya aparat mengamankan enam orang sebagai penyuplai bama kepada KKB, pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Dimana, dari hasil interogasi dan penyelidikan di lapangan serta dari beberapa informasi, tim kemudian melakukan analisa dugaan tempat persembunyian KKB.

Aparat sudah bisa memetakan lokasi tempat persembunyian KKB, serta jariangannya yang mendukung kelompok separatis tersebut.

Era memastikan, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas dengan melakukan pegejaran terhadap KKB yang telah melakukan tindakan melawan hukum.

"Sampai saat ini aparat gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap KKB. Untuk mencegah masuknya dukungan bama dan amunisi, akan ada peningkatan patroli dan razia terutama di daerah jalur perlintasan KKB," kata Era Kamis malam.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 2 Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport, Disergap Aparat Saat Bersembunyi di Rumah Kayu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com