Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu dilatar belakangi cemburu.
"Suami korban marah karena dibandingkan dengan mantannya sehingga membuatnya menganiaya korban,"kata Yeni.
Yeni mengungkapkan, mereka mengamankan barang bukti pisau dan palu dari tersangka yang digunakannya untuk menganiaya korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.