Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Dilarang Naik Kereta Api Jika Tak Pakai Masker, Tiket Dikembalikan Penuh

Kompas.com - 08/04/2020, 17:28 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api diwajibkan memakai masker di area stasiun dan di dalam kereta api.

Kebijakan tersebut diterapkan mulai 12 April 2020, termasuk di stasiun wilayah Daop 4 Semarang.

Penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api.

Baca juga: Penumpang Menurun, PT KAI Kurangi Perjalanan Kereta

Sementara tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan penuh 100 persen kepada penumpang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menegaskan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO.

"Kami mensosialisasikan kebijakan wajib gunakan masker kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya mulai sekarang hingga diberlakukannya tanggal 12 April 2020 mendatang," jelas Kris saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami berharap, penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.

Baca juga: Saat Warga Gotong Royong Gali Terowongan Bawah Rel Kereta yang Tertimbun Tanah

Sebelumnya, KAI Daop 4 Semarang juga membatasi tingkat keterisian penumpang kereta api maksimal hanya 50 persen dengan menerapkan sistem blok seat di tiap gerbong agar physical distancing dapat dijalankan dengan maksimal.

"Termasuk kita berlakukan buat penumpang yang bawa pasangan, saudara maupun anggota keluarga lainnya. Ini untuk menanggulangi penularan virus Corona," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com