Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN, TNI dan Polri di Merangin Wajib Sumbang 20 Masker Per Orang

Kompas.com - 08/04/2020, 09:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh masyarakat mengenakan masker saat keluar rumah, Pemkab Merangin, Jambi, mengeluarkan putusan.

Melansir Tribun Jambi, putusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Akbar Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Selasa (7/4).

Isinya antara lain ialah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan kepolisian untuk menyumbangkan masker untuk masyarakat.

Tiap orang dari ASN, TNI dan Polri wajib menyumbang 20 masker.

Baca juga: Katanya Kena Corona Padahal Cuma Digigit Lebah

Orang masuk Merangin diawasi ketat

Ilustrasi virus corona di IndonesiaShutterstock Ilustrasi virus corona di Indonesia
Ada belasan putusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut selain kewajiban mengenakan masker.

Poin selanjutnya ialah petugas piket di Posko Perbatasan Wilayah harus fokus mengawasi orang masuk Merangin secara ketat.

Petugas juga harus selalu memastikan perlengkapan alat pelindung diri di posko-posko perbatasan.

Termasuk pula kebutuhan termometer yang harus tersedia di setiap titik-titik penting dan kantor-kantor pelayanan.

"Para pejabat tidak boleh kaku dengan jadwal dan harus selalu siap siaga membantu masyarakat. Sakitnya masyarakat adalah sakitnya kita semua. Camat jangan berdiam di rumah, pantau kondisi yang terjadi di lapangan," terang bupati membacakan poin keenam, seperti dilansir Tribun Jambi.

Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan

Ilustrasi berjemur matahariIngram Publishing Ilustrasi berjemur matahari
Masyarakat diminta banyak berjemur

Poin lain, warga yang baru datang dari daerah zona merah harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Kemudian pemerintah segera mendirikan Posko Jaga Corona di Kecamatan Lembah Masurai untuk mengawasi orang-orang yang masuk ke Kabupaten Merangin dari wilayah selatan.

Warga yang sakit dicurigai karena corona diminta segera mengecek ke rumah sakit atau Puskesmas.

Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 juga akan mendapatkan bantuan beras.

Masyarakat diminta tetap di rumah dan seluruh kegiatan seperti jalan-jalan dan nongkrong di warung akan dibubarkan setelah pukul 21.00 WIB.

Setiap anggota Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Merangin dapat mengajukan anggaran.

Masyarakat diharapkan bisa memahami situasi dan kondisi Covid-19 saat ini.

Yang terakhir, dalam Rakor Akbar yang juga dihadiri Ketua MUI Merangin Dr H Jhoni Musa dan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Merangin H Marwan Hasan itu, masyarakat diimbau agar banyak berjemur di bawah terik matahari pagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Wajib Sumbangkan 20 Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com