BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 5 daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes
Emil menjelaskan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Baca juga: Ridwan Kamil Siapkan Hotel Grand Preanger untuk Tempat Tinggal Para Tenaga Medis