KOMPAS.com- Sejalan merebaknya virus corona, ada beberapa kasus data pasien beredar di media sosial, baik dalam bentuk hasil pemeriksaan ataupun surat rujukan.
Contoh kasus tersebut terjadi di Kupang, Surabaya dan Padang Sidempuan.
Data-data pasien tersebar dengan tambahan informasi yang tidak valid.
Dampaknya, masyarakat terutama yang berada di daerah bersangkutan menjadi panik.
Bahkan ada pasien yang sampai dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
Penting untuk diketahui, menyebarkan foto hasil pemeriksaan di media sosial adalah sebuah pelanggaran.
Baca juga: Mitigasi Penyebaran Corona, Mabes AU Pasang Enam Tenda Dekontaminasi
Hasil rontgen pada seorang PDP wanita itu lengkap dengan kop RSUD SK Lerik Kota Kupang dan tanda tangan dokter dan petugas.
Direktur RSUD SK Lerik Kota Kupang Marsiana Y Halek mengatakan hasil rontgen belum bisa menunjukkan status positif corona.
"Bahwa tidak benar berita yang beredar saat ini yang menyatakan pasien sudah positif Covid-19, karena masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Marsiana melalui surat konfirmasi yang diterima Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Pihak rumah sakit akan menelusuri bagaimana hasil pemeriksaan itu bisa beredar di media sosial.
Marsiana mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial dan mempercayai sumber-sumber terpercaya.
Menurutnya, sumber informasi yang valid hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur melalui Satgas Covid-19.
Baca juga: Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Siap Memakamkan Jenazah Korban Corona