Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap tersangka yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan meminta sepeda motor ke korban.
"Tersangka datang ke Muara Labuh meminta sepeda motor ke korban. Saat itu, petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.