Salin Artikel

Ibu Muda di Solok Selatan Diperas Rp 42 Juta oleh Kekasih, Foto Bugil Korban Didapat Saat Video Call

Tersangka pemerasan yang bernama M (32), warga Pesisir Selatan, Sumbar, mengaku mendapatkan foto bugil korban saat mereka melakukan percakapan melalui video call. 

Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Awalnya, kenal di Facebook

Menurut Arvi, tersangka M dan korban RR adalah sepasang kekasih. Mereka sudah kenal sejak September 2019 lalu melalui media sosial Facebook.

"Setelah kenal di media sosial pada September 2019 lalu mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp," kata Arvi.

Menurut Arvi, berdasarkan pengakuan tersangka hubungan mereka setelah itu semakin akrab. Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan telanjang.

"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," kata Arvi.

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.

Akhirnya foto disebar karena korban tak kirim uang

Korban diancam, jika tidak dikirim uang tersebut maka foto syurnya disebar.

"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku) oleh korban, akhirnya foto syur itu tersebar di Solok Selatan yang dilakukan tersangka," kata Arvi.

Kemudian setelah itu, tersangka semakin menjadi-jadi memeras korban hingga total Rp 42 juta.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.


Pelaku ditangkap saat meminta motor ke korban

Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap tersangka yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan meminta sepeda motor ke korban.

"Tersangka datang ke Muara Labuh meminta sepeda motor ke korban. Saat itu, petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/16463341/ibu-muda-di-solok-selatan-diperas-rp-42-juta-oleh-kekasih-foto-bugil-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke